Sabtu, 27 Juni 2009

Sekilas Tentang Pendekatan Hermeneutika Hukum Atas Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006

Oleh:Faisal Gani


Ssecara garis besar pemahaman atas teori hermeneutika dapat diketahui dengan dua pendekatan yaitu “Hermeneutika sebagai landasan kefilsafatan ilmu hukum” dan Hermeneutika sebagai “suatu metode atau cara interpretasi.”  

Pertama, hermeneutika sebagai landasan kefilsafatan ilmu hukum. Filsafat hermeneutika adalah filsafat tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-sayarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusia dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi. Filsafat hermeneutika memusatkan perhatiannya pada semua hal yang memiliki makna sejauh ihwal tersebut dapat diungkapkan dalam wahana komunikasi yang disebut bahasa dan dapat dimengerti. Secara umum, obyek kefilsafatan hermeneutika itu teks yang dapat berwujwud tulisan, perilaku, peristiwa alamiah, dan lain sebagainya. 

Kedua, hermeneutika sebagai metode intepretasi. Proses intepretasi itu berlangsung dalam prosese lingkaran spiral hermeneutika (hermeneutika zirkel), yaitu gerakan bolak-balik antar bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan, sehingga tercapai konsumasi (hasil akhir) dengan terbentuknya pemahaman secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. 

Hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti/memahai ‘sesuatu’. Kata, ‘teks’ atau ‘sesuatu’ dalam pengertian yang sedang dibahas ini dalah berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan’’, dan ia kapasitasnya menjadi “objek’’ yang ditafsirkan. Dalam hal ini Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembanguan untuk kepentingan umum termasuk salah satu obyek kajian hermeneutika hukum.

Esensi dari pengertian hermeneutika hukum adalah filsafat mengenai hal mengerti atau memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi (penafsiran) terhadap teks. Kata “sesuatu/teks” yang dimaksudkan disini, bisa berupa:teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah-naskah kuno, ayat-ayat ahkam dalam kitab suci, ataupun berupa pendapat dan hasil ijtihad para ahli hukum (doktrin). Metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. 
Pendekatan hermeneutika hukum atas pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 :

1. Pendekatan dari sisi norma untuk menjawab persoalan yang esensial, seperti mengapa masalah pengadaan tanah harus diatur? Bagaimana cara pengaturannya? Upaya apa yang dapat dilakukan jika terjadi banyak penyimpanagn atau pelanggaran peraturan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, tampaknya belum dapat dijawab secar signifikan, artinya yang benar-benar dapt menjawab beberapa pertanyaan mendasar dimuka. Persoalan ini terjadi karena kesenjangan anatara norma yang tertulis dengan hukum sebagaimana tercermin dalam perilaku masyarakat, yang menurut Philipus M. Hadjon yang mengutip pendapat Lord Lioyd O. Hamstead (1985) dinyatakan bahwa hanya pada tingkatan menggambarkan kesenjangan, tetapi jarang menjelaskannya (the gap is described but is rarely explained). 

2. Adanya perdebatan mengenai makna kepentingan umum yang tercantum dalam PERPRES 65 tahun 2006.


Daftar Pustaka

Bernard Arief Sidharta, Struktur Ilmu Hukum Indonesia, Revisi Makalah “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Prspektif Positivis. Dalam Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal. 13.

Jazim Hamidi. Revolusi Hukum Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hal. 12. 

Jazim Hamidi. Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan hukum Baru Dengan Interpretasi Teks. UII Press, Yogyakarta, 2005, hal. 44.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Dalam Muchsin, dan Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang. Sinar Grafika, jakarta, 2008, hal 134.


   














   
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar